Minggu, 22 Desember 2013

Warna dan Fungsi Lampu Belakang Kendaraan

Mengapa lampu rem berwarna merah. Mungkin banyak di antara anda yang belum tahu, kenapa dipilih warna merah untuk lampu rem, kuning untuk lampu sein dan putih untuk lampu mundur pada mobil.
Dibawah ini DB memberikan batas panjang gelombang untuk warna – warna sebagai berikut:


1.      Ungu 380-450 nm
2.      Biru 450-495 nm
3.      Hijau 495-570 nm
4.      Kuning 570-590 nm
5.      Jingga 590-620 nm
6.      Merah 620-750 nm

Jika anda perhatikan panjang gelombang dari tiap spektrum warna pada tabel di atas, warna merah memiliki panjang gelombang yang paling panjang dibandingkan dengan warna lainnya. Di bumi, kita hidup dikelilingi atmosfer. Cahaya yang melewati atmosfer akan dihamburkan. Besarnya penghamburan cahaya tergantung dari warnanya. Warna merah adalah warna yang paling sedikit dihamburkan, sehingga dapat merambat dengan jarak yang lebih jauh dibandingkan warna lainnya. Dengan begitu orang dapat melihat tanda peringatan dan bisa berhati-hati dari jarak yang jauh.
Jika anda mengganti lampu rem dengan warna putih, dapat menyilaukan pengendara di belakang anda. Saat terkena cahaya yang menyilaukan, mata manusia akan mengalami ‘kebutaan sesaat’, kurang lebih selama 3 detik. Nah ini berarti mata kita akan kehilangan fungsinya untuk melihat saat sedang berkendara.
Misal kecepatan rata-rata saat berkendara sepeda adalah 20 km/jam, maka dalam tempo 3 detik berarti kurang lebih sejauh 15 meter akan kita lalui tanpa penglihatan yang cukup sempurna. Berbahaya!
Disinilah kemungkinan terjadinya hal yang tidak kita inginkan itu. Tidak hanya melalui pancaran cahaya dari lampu rem yang berwarna putih bening yang terang benderang itu saja, melainkan bisa dari sorot lampu depan kendaraan yang terlalu menyilaukan pun begitu.
Jika anda melanggar hal ini dapat dipidana sesuai dengan UULLAJ pasal 285 :
Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ayat (2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Oke dilanjut, kenapa lampu sein kok warnanya kuning? Kita balik lagi pada jaman awal lampu sein diciptakan. Awalnya lampu sein ini berwarna merah, bukan tidak lain karena cahaya merah memiliki panjang gelombang yang paling panjang, baca ulasannya di sini jadi para ahli membuat lampu sein dengan warna merah. Semakin lama karena keadaan di jalan beda dengan di laboratorium, adakalanya warna merah ini rancu dengan lampu rem atau stop lamp. Warna yang memiliki panjang gelombang dibawah warna merah adalah kuning, jadi dibuatlah warna kuning. Walaupun sekarang di Amerika Utara sana masih ada produsen mobil yg memproduksi dengan lampu sein berwarna merah. Maka dari itu jangan pernah mengganti warna lampu pada sein, karena dengan mengganti warna sein mencerminkan KEBODOHAN dirimu.
Selanjutnya kenapa kok berkedip? Alasannya adalah untuk menarik perhatian pengendara di depan dan belakang kendaraan melalui sein dapat di terima oleh pengendara lain.
Ada juga masalah hazard, atau lampu sein kanan dan kiri yang menyala bersamaan. Hazard ini KHUSUS berguna untuk mobil yang sedang mogok atau BERHENTI dalam keadaan darurat. Jadi dengan dinyalakannya hazard ini bisa memberitahukan para petugas atau orang lain kalo mobilnya sedang mogok. Tapi penerapan di jalan sungguh berbanding terbalik. Hazard dinyalakan justru saat sedang melaju kencang atau bahkan sedang konvoi. Bahkan pernah juga oknum aparat menyalakan hazard saat akan jalan lurus. Di beberapa negara Eropa sana, menyalakan hazard saat sedang melaju adalah sebuah pelanggaran berat dan bisa ditilang dengan nilai yang tinggi. Indonesia? Boro-boro ditilang, lha gak ada seinnya aja gak ditilang apalagi hazard. Menyalakan hazard saat sedang melaju itu berbahaya karena pengendara di belakang maupun di depan tidak mengetahui arah yang akan dituju saat akan pindah jalur maupun saat akan belok.




Tidak ada komentar: