
Mengapa
lampu rem berwarna merah.
Mungkin banyak di antara anda yang belum tahu, kenapa dipilih warna merah untuk
lampu rem, kuning untuk lampu sein dan putih untuk lampu mundur pada mobil.
Dibawah ini DB memberikan batas panjang
gelombang untuk warna – warna sebagai berikut:
1.
Ungu
380-450 nm
2.
Biru
450-495 nm
3.
Hijau
495-570 nm
4.
Kuning
570-590 nm
5.
Jingga
590-620 nm
6.
Merah
620-750 nm
Jika anda perhatikan panjang
gelombang dari tiap spektrum warna pada tabel di atas, warna merah memiliki
panjang gelombang yang paling panjang dibandingkan dengan warna lainnya. Di
bumi, kita hidup dikelilingi atmosfer. Cahaya yang melewati atmosfer akan
dihamburkan. Besarnya penghamburan cahaya tergantung dari warnanya. Warna merah
adalah warna yang paling sedikit dihamburkan, sehingga dapat merambat dengan
jarak yang lebih jauh dibandingkan warna lainnya. Dengan begitu orang dapat
melihat tanda peringatan dan bisa berhati-hati dari jarak yang jauh.
Jika anda mengganti lampu rem dengan
warna putih, dapat menyilaukan pengendara di belakang anda. Saat terkena cahaya
yang menyilaukan, mata manusia akan mengalami ‘kebutaan sesaat’, kurang lebih
selama 3 detik. Nah ini berarti mata kita akan kehilangan fungsinya untuk
melihat saat sedang berkendara.
Misal kecepatan rata-rata saat
berkendara sepeda adalah 20 km/jam, maka dalam tempo 3 detik berarti kurang
lebih sejauh 15 meter akan kita lalui tanpa penglihatan yang cukup sempurna.
Berbahaya!
Disinilah kemungkinan terjadinya hal
yang tidak kita inginkan itu. Tidak hanya melalui pancaran cahaya dari lampu
rem yang berwarna putih bening yang terang benderang itu saja, melainkan bisa
dari sorot lampu depan kendaraan yang terlalu menyilaukan pun begitu.
Jika anda melanggar hal ini dapat
dipidana sesuai dengan UULLAJ pasal 285 :
Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang
tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya,
alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ayat (2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda
empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi
kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan
kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor,
bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah).
Oke dilanjut, kenapa
lampu sein kok warnanya kuning? Kita balik lagi pada jaman awal lampu sein
diciptakan. Awalnya lampu sein ini berwarna merah, bukan tidak lain karena
cahaya merah memiliki panjang gelombang yang paling panjang, baca ulasannya di sini jadi
para ahli membuat lampu sein dengan warna merah. Semakin lama karena keadaan di jalan beda dengan di laboratorium,
adakalanya warna merah ini rancu dengan lampu rem atau stop lamp. Warna yang memiliki panjang gelombang
dibawah warna merah adalah kuning, jadi dibuatlah warna kuning. Walaupun
sekarang di Amerika Utara
sana masih ada produsen mobil yg memproduksi dengan lampu sein berwarna merah.
Maka dari itu jangan pernah mengganti warna lampu pada sein, karena dengan
mengganti warna sein mencerminkan KEBODOHAN dirimu.
Selanjutnya
kenapa kok berkedip? Alasannya adalah untuk menarik perhatian pengendara di
depan dan belakang kendaraan melalui sein dapat di terima oleh pengendara lain.
Ada
juga masalah hazard, atau lampu sein kanan dan kiri yang menyala bersamaan. Hazard ini KHUSUS
berguna untuk mobil yang
sedang mogok atau BERHENTI dalam keadaan darurat. Jadi dengan dinyalakannya
hazard ini bisa memberitahukan para petugas atau orang lain kalo mobilnya
sedang mogok. Tapi penerapan di jalan sungguh berbanding terbalik. Hazard
dinyalakan justru saat sedang melaju kencang atau bahkan sedang konvoi. Bahkan
pernah juga oknum aparat menyalakan hazard saat akan jalan lurus. Di beberapa
negara Eropa sana, menyalakan
hazard saat sedang melaju adalah sebuah pelanggaran berat dan bisa ditilang
dengan nilai yang tinggi.
Indonesia? Boro-boro ditilang, lha gak ada seinnya aja gak ditilang apalagi
hazard. Menyalakan hazard
saat sedang melaju itu berbahaya karena pengendara di belakang maupun di depan
tidak mengetahui arah yang
akan dituju saat akan pindah jalur maupun saat akan belok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar